KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.

IRK

Fungsi IRK

Tujuan Pelayanan

IRK

Informasi Rencana Kota (IRK) atau yang kini sering disebut Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen resmi pemerintah daerah. Dokumen ini memuat data peruntukan lahan, batasan tata bangunan, dan aturan zonasi (seperti Koefisien Dasar Bangunan dan Garis Sempadan) pada sebidang tanah untuk memastikan pembangunan mematuhi tata ruang.

Fungsi IRK

Pengukuran IRK dan pengecekan terhadap RDTR umumnya digunakan sebagai data pendukung dalam berbagai proses perizinan pembangunan dan pemanfaatan lahan. Jenis perizinannya antara lain:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (pengganti IMB).
  2. Memastikan lokasi dan rencana bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan zonasi.
  3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku).
  4. Digunakan untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang.
  5. Persetujuan Site Plan. Umumnya untuk pengembangan perumahan, kawasan industri, pergudangan, dan kawasan komersial.
    Perizinan lingkungan, apabila jenis kegiatan mewajibkannya Data batas lahan dan kondisi eksisting menjadi bagian dari dokumen pendukung.
  6. Perizinan pembangunan kawasan Seperti kawasan industri, pergudangan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan perumahan. Pemisahan, penggabungan, atau pengembangan bidang tanah Membantu memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan lahan dengan tata ruang.

Tujuan Layanan IRK

Dalam aplikasinya di dunia survey dan pemetaan, pengukuran menggunakan GNSS memiliki nilai lebih dibandingkan metode menggunakan alat ukur konvensional, diantaranya.

Pemetaan

Pengukuran Detail dan Situasi / Topography

Pengolahan Infografis

Penentuan Volume suatu area/wilayah

Penentuan Posisi

Penentuan posisi Titik Kontrol atau Bench Mark, pengukuran BM (benchmark) dan GCP (ground control point)

Legalisasi

Akuisisi Data untuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP)

Dokumentasi

Hubungi Kami

JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.

Jalan B Sentral Primer No 58 (Samping Walikota Jakarta Timur), Cakung, Pulo Gebang, Jakarta Timur

kjsbdkijakarta.co.id