KJSB Mutiara adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No. 709/SK-PU.04.01/V/2002 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.
Informasi Rencana Kota (IRK) atau yang kini sering disebut Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen resmi pemerintah daerah. Dokumen ini memuat data peruntukan lahan, batasan tata bangunan, dan aturan zonasi (seperti Koefisien Dasar Bangunan dan Garis Sempadan) pada sebidang tanah untuk memastikan pembangunan mematuhi tata ruang.
Pengukuran IRK dan pengecekan terhadap RDTR umumnya digunakan sebagai data pendukung dalam berbagai proses perizinan pembangunan dan pemanfaatan lahan. Jenis perizinannya antara lain:
Dalam aplikasinya di dunia survey dan pemetaan, pengukuran menggunakan GNSS memiliki nilai lebih dibandingkan metode menggunakan alat ukur konvensional, diantaranya.
Pengukuran Detail dan Situasi / Topography
Penentuan Volume suatu area/wilayah
Penentuan posisi Titik Kontrol atau Bench Mark, pengukuran BM (benchmark) dan GCP (ground control point)
Akuisisi Data untuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP)











JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.
Jalan B Sentral Primer No 58 (Samping Walikota Jakarta Timur), Cakung, Pulo Gebang, Jakarta Timur