KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawarti Marpaung didirikan pada tanggal 19 Januari 2022.
Tujuan utama didirikannya KJSB(Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Mutiara Ferawati Marpaung untuk mewujudkan Perarutan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, yaitu Mendukung Pemerintah untuk Melakukan Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Peningkatan Profesionalisme. Selain itu kami juga menyediakan Layanan umum Untuk Mengkomplekskan dan Mengintegrasi Berbagai Data Berdasarkan Keilmuan Agar Berguna Sebagai Wadah SDM Hebat untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat.

Sondir

Sondir adalah singkatan dari “Sounding Test” atau dalam istilah teknisnya disebut juga Cone Penetration Test (CPT). Ini adalah salah satu metode penyelidikan tanah yang digunakan untuk mengetahui kekuatan dan karakteristik lapisan tanah di bawah permukaan.

Tujuan Sondir
Sondir atau CPT(Cone Penetration Test) Dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :

  • Mengetahui daya dukung tanah (bearing capacity)

  • Mengetahui jenis lapisan tanah dan kedalamannya

  • Menentukan kedalaman pondasi yang aman untuk bangunan

Apa yang dihasilkan dari Jasa Sondir KJSB Mutiara ? 

  • Grafik tahanan terhadap kedalaman

  • Profil tanah (soil profile)

  • Rekomendasi teknis untuk desain pondasi

Tujuan Sondir

Persyaratan Sondir untuk IMB

Peraturan Hukum Tentang IMB

Hasil Sondir

Tujuan Pengukuran

Mengetahui daya dukung tanah (bearing capacity)

Mengetahui jenis lapisan tanah dan kedalamannya

Menentukan kedalaman pondasi yang aman untuk bangunan

Persyaratan Pengukuran Pertama

Persyaratan dalam “Pengukuran Tanah Pertamakali” adalah sebagai berikut;

Bukti Alas Hak(Wajib)

Fotocopy PBB (Wajib)

Surat Permohonan Pengukuran

Persil

Akta Jual Beli

Akta Ikrar Wakaf

Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH

Fotocopy KTP/Identitas Pemohon

Surat Permohonan Keringanan Biaya

Surat Kuasa Permohonan

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Akta Pembagian Hak Bersama

Surat Perolehan Hak

Surat Keterangan Serbaguna

Peraturan Hukum

Kegiatan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara periodik, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Tanah

Langkah yang diperlukan dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik adalah dilakukakannya kegiatan yang meliputi:

  • Pengukuran dan Pemetaan.
  • Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran.
  • Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah.
  • Pengukuran dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran.
  • Pembuatan Daftar Tanah.
  • Pembuatan Surat Ukur.

Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah

Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah diatur dalam Pasal 23 – Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pembuktian hak dan pembukuannya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pembuktian hak baru.
  • Pembuktian hak lama.
  • Pembuktian hak.

Penyajian Data Fisik

Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari:

  • Peta Pendaftaran
  • Daftar Tanah
  • Surat Ukur
  • Buku Tanah
  • Daftar Nama

Penerbitan Sertifikat Tanah

Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis tanah yang telah didaftar dalam buku tanah, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen Tanah

Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.

Dokumentasi

Hubungi Kami

JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.

Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.

Jalan B Sentral Primer No 58 (Samping Walikota Jakarta Timur), Cakung, Pulo Gebang, Jakarta Timur

kjsbdkijakarta.co.id