KJSB Erik adalah Badan Hukum Surveyor Berlisensi yang Merupakan Mitra Kerja dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas survei dan pemetaan yang dihasilkan.
Survey topografi merupakan salah satu langkah penting untuk mengetahui data akurat tentang kondisi permukaan tanah suatu area/wilayah. Untuk melakukannya membutuhkan peranan para ahli serta berbagai alat yang mendukung agar hasil pengukuran bisa sesuai dengan fakta di lapangan.
Berikut adalah contoh dari Fungsi Survei Topografi ;
Perencanaan Pembangunan
Mengukur Luas Tanah
Membuat Saluran Irigasi
Merencanakan Pembangunan Pemukiman Penduduk
Akurasi Pembangunan Proyek
Merencanakan Tempat Wisata
Mendapatkan Perbedaan Tinggi Tanah
Membuat Peta
Tujuan dari Layanan Topografi adalah sebagai berikut :
Pengukuran Detail dan Situasi / Topography
Penentuan Volume suatu area/wilayah
Penentuan posisi Titik Kontrol atau Bench Mark, pengukuran BM (benchmark) dan GCP (ground control point)
Akuisisi Data untuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
JL.Hj.Tutty Alawiyah No.22 02/07 Pejaten Barat, Ps.Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12510.
Jalan Alamanda III B2/15, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, 15155.
Jalan B Sentral Primer No 58 (Samping Walikota Jakarta Timur), Cakung, Pulo Gebang, Jakarta Timur